INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



OPD Abai Keterbukaan Informasi, Wabup Kutai Timur : Ada Reward dan Punishment

Chaliq - 8200 views
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi. (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, menyoroti 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak berpartisipasi dalam pengisian kuisioner Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dia menegaskan kewajiban keterbukaan informasi publik tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Saya mau lihat apa alasannya, saya akan lihat yang 11 itu yang mana, nanti akan kami panggil, apa alasannya, kenapa, dan setelah ini harusnya sudah tidak boleh lagi tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban mereka dalam keterbukaan informasi publik,” tegas Mahyunadi usai mengikuti Rapat koordinasi dan PPID Award di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (2/10/2025).

Bahkan, Mahyunadi membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi OPD yang mengabaikan keterbukaan informasi.

“Itu bisa digugat. Tadi kan ada tuh dijelaskan apabila ada instansi yang tidak terbuka atau menolak memberikan informasi, silakan digugat,” ujarnya.

Selain itu, Mahyunadi menyebut pemerintah daerah akan menerapkan sistem reward and punishment. OPD yang konsisten melaksanakan keterbukaan informasi akan mendapat penghargaan, sementara yang melanggar akan diberi sanksi tegas.

“Ya kami akan memaksimalkan sosialisasi ke desa-desa agar melaksanakan tugasnya dalam memberikan informasi ke publik. Setelah itu nanti kami akan memberikan reward dan punishment. Reward kan sudah nih, tinggal punishment aja, apa-apa sanksi bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Mahyunadi juga menyinggung capaian Kutim dalam ajang PPID Award. Tahun lalu Kutim berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi, namun untuk tahun ini peringkatnya masih menunggu pengumuman.

“Kutim tahun lalu dapat reward, tahun ini gak tahu. Kita selalu berupaya untuk memaksimalkan keterbukaan informasi kepada publik. Makanya Bimtek dan kegiatan-kegiatan seperti ini juga kita berikan pemahaman kepada pejabat-pejabat kita agar memaksimalkan kapasitasnya sebagai pejabat yang memberikan informasi dan dokumentasi terhadap publik,” terang Mahyunadi.

Mantan Ketua DPRD Kutim itu menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan seluruh OPD menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik secara konsisten. (qie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!