INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



PWI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN, Ingatkan Ancaman Kemerdekaan Pers

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5600 views
Presiden Prabowo Subianto usai menggelar kunjungan luar negeri di beberapa negara

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan pencabutan kartu liputan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus membatasi akses publik terhadap informasi.

“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Akhmad dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Akhmad menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sehingga kebebasan pers tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Selain itu, ia mengingatkan kerja jurnalistik telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) menyebut pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Adapun Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” kata Akhmad.

PWI Pusat juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa ini. Menurut Akhmad, ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan insan pers perlu dibuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

PWI turut mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini berawal saat Diana Valencia bertanya kepada Presiden Prabowo terkait kelanjutan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan tersebut dinilai BPMI Sekretariat Presiden berada di luar konteks agenda acara. Setelah itu, kartu identitas liputan Istana milik Diana dilaporkan dicabut, memicu respons dari berbagai organisasi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!