INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Sudah Beroperasi, DPMPTSP Kutim Sebut Mie Gacoan Belum Miliki Izin

Chaliq - 1,28100 views
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani. (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur menegaskan pentingnya pelaku usaha melengkapi izin sebelum menjalankan aktivitas bisnis.

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyampaikan seluruh proses perizinan pasti melalui pihaknya, termasuk usaha kuliner populer Mie Gacoan.

“Seluruh perizinan usaha yang ada di Kutai Timur pasti masuk ke meja saya, mungkin mereka juga lagi sedang mengurus, sama halnya dengan Mie Gacoan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dia menambahkan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan. Jika ada usaha yang belum mengantongi izin, maka akan diberikan teguran.

“Nanti ada teman kami yang akan memantau seluruh usaha. Yang belum izin nanti kita berikan teguran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darsafani menekankan bahwa izin usaha merupakan syarat mutlak sebelum membuka bisnis.

“Seharusnya harus izin dulu baru buka usaha. Tapi kita tetap akan pantau mereka, kita akan sosialisasikan, kami tetap imbau,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan sosialisasi terkait perizinan kepada seluruh pelaku usaha.

“Kewajiban kita adalah memberikan sosialisasi-sosialisasi terhadap mereka. Usaha wajib mengurus perizinan, itu sudah gugur kewajiban kami. Kalau mereka tidak mau, ya sudah, kita suratin juga mereka semua,” pungkasnya. (ema)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!