Sidrap Sah Masuk Kutai Timur, KNPI Dorong Pemerintah Bangun Daerah Perbatasan
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ketua DPD KNPI Kutai Timur (Kutim), Avivurrahman Al Ghazali menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Pemkot Bontang yang ingin mengambil Kampung Sidrap dari wilayah Kutim.
“Kami mengapresiasi putusan MK. Ini bukan hal mengejutkan karena sejak awal kemenangan Kutim sudah legitimate berdasarkan data dan bukti. Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari narasi provokatif yang sempat dibangun pihak Kota Bontang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dia menegaskan, momentum ini harus dijadikan pijakan untuk memperkuat pembangunan di Kampung Sidrap, KNPI Kutim sudah melakukan kunjungan langsung dan berencana mendirikan sekretariat KNPI Kecamatan Teluk Pandan di wilayah Sidrap.
“Kami ingin pemuda di Kampung Sidrap punya kepedulian lebih terhadap pembangunan Kutim. Pemerintah daerah juga harus segera menertibkan identitas kependudukan dan pembangunan yang sebelumnya dipengaruhi DPA Kota Bontang,” katanya.
Avivurrahman menyebut pengalaman sengketa Sidrap menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Dia mencontohkan perbatasan Kutim dengan Berau yang hingga kini masih menyisakan persoalan batas administrasi.
“Putusan MK itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Sidrap sah milik Kutim. Namun ini juga menjadi kritik sekaligus pengingat agar pemerintah memberi perhatian khusus pada wilayah perbatasan lainnya,” pungkasnya. (ema)



Tinggalkan Balasan