Polsek Sangkulirang Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Kutim
SANGKULIRANG, INDEKSMEDIA.ID – Tim Opsnal Polsek Sangkulirang, Polres Kutim, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Y (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolsek Sangkulirang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Erik Bastian menyampaikan, penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum menggerebek rumah tersangka di Jalan Ronggang, RT 024 Desa Benua Baru Ilir.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 1,49 gram bruto beserta plastik pembungkusnya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. Y kini ditahan di Polsek Sangkulirang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan