INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Lantik Kades Antar Waktu di Sangkulirang, Wabup Kutim Tekankan Pentingnya Tata Kelola Desa yang Baik

Chaliq - 4900 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kekosongan jabatan di beberapa desa di Kecamatan Sangkulirang akhirnya terisi. Kamis (28/8/2025), bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Camat Sangkulirang, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa antar waktu serta anggota BPD antar waktu.

Faturrahman, mantan guru MTs Nur Syahadah, resmi dilantik sebagai Kepala Desa Benua Baru Ulu menggantikan M.A. Agus yang telah wafat.

Sementara itu, anggota BPD Desa Mandu Dalam dan Desa Peridan juga turut dilantik untuk mengisi kekosongan karena berbagai alasan administratif.

Bagi masyarakat, momentum ini menyalakan kembali harapan baru. Warga berharap dengan hadirnya pemimpin desa dan anggota BPD yang baru, pelayanan publik bisa lebih cepat serta pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.

Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, yang hadir dalam pelantikan tersebut menegaskan pentingnya amanah yang diemban para pejabat desa.

“Kami berharap mereka yang dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan baik. Ada yang ingin kami sampaikan yang cukup urgent. Baru empat hari lalu kami menandatangani surat tugas kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa di Kutai Timur,” ucap Mahyunadi.

Dia menekankan pemeriksaan tersebut bukan persoalan politik, melainkan bagian dari tugas pengawasan pemerintah daerah.

“Saya saja tidak tahu mana kades yang mendukung kami saat Pilkada dahulu. Ini murni tugas kami sebagai Wakil Bupati. Langkah ini juga untuk mengantisipasi agar Kades dan masyarakat tetap terjaga dari hal-hal yang merugikan kita semua,” terangnya.

Mahyunadi juga mengingatkan setiap temuan penyalahgunaan anggaran desa akan ditindak tegas.

“Bila ada temuan, Kades wajib mengembalikan apa yang mereka ambil secara tidak baik. Bila tidak mengganti, akan kami bawa ke aparat penegak hukum. Untuk itu, jalankanlah tugas dengan baik agar tidak berdampak hukum,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Kutai Timur itu meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

“BPD harus objektif dalam menilai sesuatu, agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!