Fraksi DPRD Kutim Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029, Terbelah Soal Skema MYC
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kutim 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu berdasarkan rapat Paripurna ke-51 DPRD Kutai Timur yang dilakukan di ruang Paripurna DPRD Kutim, Rabu (13/8/2025).
Tujuh fraksi di DPRD Kutim yakni, PKS, Golkar, Nasdem, PPP, Demokrat, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) sepakat mengenai pengesahan RPJMD 2025-2029 Kutim disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, ketujuh fraksi itu meninggalkan catatan untuk Pemkab Kutim.
“Fraksi GAP menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan berbagai catatan. Pertama, menghapus tahun jamak atau multiyears (MYC) dari RPJMD,” kata anggota DPRD Kutim, Aldriansyah yang membacakan laporan penyampaian pansus RPJMD Kutim 2025-2029.
Fraksi GAP menilai skema multiyears meninggalkan sejarah yang kurang baik pada periode lalu yang kerap menimbulkan permasalahan serius, utamanya kualitas dan mutu pekerjaan.
“Fraksi GAP mendukung penuh langkah Pemkab Kutim untuk memprioritaskan perbaikan dan semenisasi seluruh jalan Kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kutim,” terangnya.
Kemudian, Fraksi Nasdem menyetujui Ranperda RPJMD Kutim 2025-2029 dengan catatan Pemerintah serius melaksanakan transformasi ekonomi sektor non tambang.
“Seperti pertanian, peternakan, pariwisata dan UMKM. Serta meminta kepada Pemerintah untuk konsisten melaksanakan program yang ditetapkan di RPJMD,” jelasnya.
Untuk Fraksi Golkar, menyetujui Ranperda RPJMD Kutim 2025-2029 menjadi Perda dengan catatan mempertimbangkan skema pengerjaan dan penganggaran pembangunan infrastruktur di Kutim.
“Agar tidak terulang kesalahan yang sama, seperti sebelumnya. Mengingat proyeksi anggaran untuk lima tahun kedepan akan mengalami penurunan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan tanpa melalui skema tahun jamak,” urainya.
Fraksi Golkar menilai pembangunan infrastruktur dapat dilakukan tanpa harus mengambil resiko terjadinya penyimpangan anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, evaluasi pekerjaan yang tidak komperhensif dan potensi pengurangan fleksibilitas anggaran.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat mendukung program prioritas Pemerintah melalui skema Multiyears, utamanya pembagunan pelabuhan, jalan dan jembatan.
Untuk Fraksi PPP menyetujui RPJMD Kutim 2025-2029, tapi meminta agar program tahun jamak dihapus dari dokumen RPJMD.
“APBD disusun tiap tahun sesuai kemampuan fiskal. Mengunci anggaran untuk beberapa tahun kedepan dapat mengurangi fleksibilitas keuangan,” ujarnya.
Fraksi PPP juga menilai pembangunan infrastruktur dapat dilakukan tanpa harus mengikuti skema tahun jamak.
Sementara itu, Fraksi PKS mendukung pelaksanaan program pemerintah termasuk proyek infrastruktur strategis daerah melalui skema tahun jamak dengan pengawasan DPRD Kutim.
Terakhir, Fraksi PIR mendukung pelaksanaan proyek infrastruktur strategis daerah melalui mekanisme tahun jamak.
“Dengan harapan, Pemerintah lebih siap melakukan kegiatan multiyears mulai dari tingkat perencanaan hingga tingkat evaluasi,” imbuhnya. (*)



Tinggalkan Balasan