INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



MK Perintahkan Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim VS Bontang Dimediasi Pemprov, Felly Lung: Legal Standing Kutim Sangat Kuat

Ekha - 19800 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Ketua perhimpunan advokad Indonesia (Peradi) Kutai Timur, Felly Lung angkat bicara terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memediasi Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutai Timur terkait sengketa tapak batas Kampung Sidrap.

Menurut Felly Lung pembahasan tersebut akan segera ditunaikan di Jakarta pada Kamis, (31/08/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Bontang menyatakan warga kampung Sidrap (Kutim) sejak lama sudah ber KTP Bontang.

Bahkan Disdukcapil Pemkot Bontang mencatat sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki KTP Kota Bontang.

Felly Lung dalam opini dan pandangan hukumnya mencoba menakar dan melihat hal tersebut dari perspektif hukum. Baik dalam legal standing atau wewenang dari Pemkot Bontang dalam mengeluarkan atau menerbitkan KTP Bontang pada wilayah Kampung Sidrap, Kutim.

Menurut Felly, kebijakan tersebut begitu janggal, mengingat kampung Sidrap sendiri tidak masuk dalam wilayah administratif Kota Bontang.

Anehnya, dalam gugatan ini pemohon diketahui adalah Wali Kota, Ketua DPRD dan

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.

“Berdasarkan ketentuan perundang-

undangan, pemohon selaku penyelenggara pemerintahan di daerah telah

disumpah untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya. Penerbitan KTP oleh Pemkot Botang kepada warga Sidrap (hak administratif wilayah Kutai Timur) tidak serta merta bisa dibenarkan dengan alasan apapu,” jelas Felly.

Menurut Felly, menjadi pertimbangan hukum, pembentukan Kota Bontang yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kutai yang dibentuk pada tanggal 4 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun

1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kaupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kaupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang menetapkan wilayah Kota Bontang hanya terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan, menimbulkan kepastian hukum yang adil sehingga tidak ada permasalahan atau ambiguitas.

Pada pasal 7 UU No 47 tahun 1999 juga menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian Kutai yang terdiri atas wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan

Bontang Selatan, maka dengan demikian Objek Permohonan yaitu undang-indang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan

Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang tidak melanggar asas ketertiban, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, efisiensi, efektivitas, keadllan,

kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Undang-undang Nomor 47 Tahun

1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten

Bontang, tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal ini untuk menjaga agar permasalahan tapal batas dikemudian hari bukan hanya antara Kutim dan Bontang tetapi bisa saja antara Bontang dan Kukar (wilayah terluar) atau berbatasaan, permasalahan saat ini bisa menjadi preseden atau acuan/ yurisprudensi dikemudian hari, perlu di cermatin bahwa selain Kampung Sidrap ada beberapa wilayah/ desa yang lebih dekat dengan Bontang dibandingkan Kutai Kartanegara.

Upaya penegasan dari aspek hukum terkait Kampung/ Dusun Sidrap, lanjutnya, adalah penyerahan sertifikat hak milih tanah kepada warga oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman di kampung Sidarap dan kampung sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini pun selaras dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemkab Kutim pada wilayah Sidrap telah sesuai dengan UU dan tidak terkecuali, hal ini transparan dalam laporan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kampung Sidrap oleh Pemkab Kutim, sehingga selaras dengan sikap tegas Bupati Kutim bahwa Kampung Sidrap tetap milik Kutim dan Bupati Kutai Timur memiliki komitmen yang tegas dalam mengembangkan Kampung Sidrap termasuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa Persiapan tegas Felly.

Upaya Mediasi oleh Pemprov Kaltim sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) perlu di dukung, agar itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah atas uji Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tutup Felly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!