Wabup Kutim Sebut Revisi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Rakyat, Khususnya UMKM
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXXIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa (24/6/2025).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kutim dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi.
Usai rapat, Mahyunadi menegaskan revisi Perda ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya.
“Hal ini juga berdasarkan dari audiens masyarakat. Perda ini perlu kita ubah agar tidak terlalu berat, utamanya masyarakat penggiat UMKM,” jelas Mahyunadi.
Ia menyampaikan pemerintah akan memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi dalam waktu dekat. Setelah itu, Ranperda akan segera masuk ke tahap pembahasan.
“Besok ada tanggapan Pemerintah, setelah itu Perdanya dibahas. Targetnya, paling lama pertengahan Juli, Perda disahkan. Semoga semua lancar,” pungkasnya.
Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat bawah, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal namun tetap mempertimbangkan daya dukung ekonomi lokal. (*)



Tinggalkan Balasan