Fraksi Demokrat DPRD Kutim Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXXIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025) di ruang rapat utama DPRD Kutim.
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi turut hadir dalam kegiatan ini bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutim.
Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menyampaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggali potensi keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak daerah dan retribusi daerah bukan hanya sebagai instrumen penerimaan, namun juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujar Yusri Yusuf dalam penyampaiannya.
Menurutnya, kedua komponen tersebut menjadi penopang utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus sarana mendorong kemandirian fiskal daerah tanpa bergantung pada dana transfer dari pusat.
Yusri menambahkan, keuntungan dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah mencakup peningkatan PAD, mendorong kesadaran serta partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, hingga peningkatan akuntabilitas dan transparansi anggaran.
“Fraksi Demokrat menyambut baik inisiatif perubahan Perda ini, dan berharap penarikan pajak dilakukan secara adil. Peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi juga harus diiringi dengan perbaikan dan peningkatan fasilitas umum bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Demokrat berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan konstruktif dalam pembangunan daerah ke depan. (*)



Tinggalkan Balasan