Gelar RDPU Bahas Nasib Pelapak Taman Bersemi, DPRD Kutim Komitmen Hadirkan Solusi Tanpa Merugikan
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pelapak Taman Bersemi, Senin (16/6/2025), di ruang hearing DPRD Kutim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi anggota dewan lainnya seperti Yulianus Palangiran, H. Akhmad Sulaiman, H. Shabaruddin, dan Yusri Yusuf.
Hadir juga Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim, Rudi, Camat Sangatta Utara Hj. Hasdiah, serta perwakilan dari Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, dan pengurus lapak Taman Bersemi.
“DPRD hadir dan memfasilitasi aspirasi ini dengan pertimbangan toleransi dan kemanusiaan. Hari ini kita sepakat membahas teknis pelaksanaan. Soal mekanisme detail akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis khusus bersama pelaksana proyek,” tegas Jimmi.
Ia menjelaskan penataan kawasan Taman Bersemi yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali pada tahun 2026.
Revitalisasi ini bertujuan menciptakan ruang usaha yang lebih rapi dan nyaman, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pelapak.
“Saya sudah lihat desainnya. Taman seperti ini sudah ada di Samarinda dan Kukar—bersih, rapi, dan memberikan nilai tambah ekonomi. DPRD memastikan pelapak tetap punya ruang usaha,” terangnya.
DPRD Kutim, kata Jimmi, akan mengawal proses ini secara ketat agar pelaksanaan proyek tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberi waktu yang cukup dalam mencari solusi terbaik, terutama sebelum rencana pembongkaran lebih dari 100 lapak terlaksana.
“Aspirasi Bapak-Ibu semua sudah kami terima. DPRD hadir sebagai jembatan solusi. Pemerintah tetap bisa menjalankan programnya, pelapak tetap bisa berusaha, dan masyarakat Kutim dapat menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.
Ketua DPRD langsung menginstruksikan Sekretaris DPRD, Juliansyah, untuk menjadwalkan rapat lanjutan Rabu, 18 Juni 2025 pukul 10.00 WITA.
Rapat ini akan melibatkan Komisi B DPRD dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Bappeda, DLH, Satpol PP, serta perwakilan pelapak. (*)



Tinggalkan Balasan