74 Tersangka Narkoba Diamankan di Samarinda, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp982 Juta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA – Polresta Samarinda mengamankan 74 tersangka dari pengungkapan 56 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10 hingga 30 Juli 2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.
“Dari 74 orang yang sudah dalam status penahanan tersebut, terdiri dari 69 orang laki-laki dan lima orang perempuan,” kata Hendri di Samarinda, Sabtu (1/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir ekstasi, 2,53 gram tembakau sintetis, serta 59 katrij rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate.
Menurut Hendri, temuan etomidate dalam vape menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya perkembangan modus peredaran narkotika yang perlu diwaspadai masyarakat.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp982 juta. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Selain melakukan penindakan, Polresta Samarinda juga memetakan empat kawasan yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni kawasan Pelabuhan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang.
Keempat wilayah tersebut akan menjadi fokus pengawasan dan penindakan lanjutan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda.



Tinggalkan Balasan