INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



60 Lembar Plywood dan Scaffolding Perusahaan Raib, Polisi Ungkap Pelaku Karyawan Sendiri

Jibril Daulay - 18100 views
Kasus pencurian sebuah perusahaan di Samarinda oleh karyawan sendiri (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan lembar plywood dan sejumlah set scaffolding milik perusahaan Arch Media di Jalan MT Haryono, Samarinda. Pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan berinisial IS (27).

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu perusahaan kehilangan 10 set scaffolding dan 60 lembar plywood.

Setelah dilakukan penyelidikan, IS diamankan petugas dua pekan kemudian, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, di pos satpam Perumahan Bukit Mediterania, Samarinda Ulu.

Dalam laporan polisi, IS terlebih dahulu memesan mobil pikap Grand Max dari jasa angkutan online untuk mengangkut barang-barang tersebut. Plywood yang dicuri diturunkan di depan proyek pembangunan Perumahan Mediterania, Klaster Ulin.

IS kemudian menjual barang curian kepada seorang pria berinisial C yang dikenalnya lewat Facebook. Keduanya bertemu di bawah Flyover Mahakam untuk transaksi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15.795.000 dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu,” kata AKP Wawan.

Pencurian terbongkar setelah salah satu karyawan perusahaan menyadari hilangnya barang dalam jumlah besar.

Hasil pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya dan menyebut telah beberapa kali melakukan pencurian serupa.

“Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya, total 10 set scaffolding dan 60 lembar plywood,” jelas Wawan.

Terkait motif, polisi menyebut pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif, termasuk topup judi online.

Saat ini IS ditahan di Polsek Samarinda Ulu, sementara barang bukti dan keterangan saksi masih didalami untuk melengkapi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!