400 Kuota Redistribusi Tanah, Hanya 83 Sertifikat Terbit di Dusun Sidrap, Mahyunadi Ajak Warga Proaktif
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melanjutkan program redistribusi tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, Rabu (18/6/2025).
Sebanyak 83 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, yang hadir dalam acara penyerahan menyampaikan seharusnya jumlah penerima sertifikat bisa lebih banyak jika seluruh berkas yang diambil sebelumnya dikembalikan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, sertifikat sudah dibagikan kepada masyarakat. Ada 83 sertifikat yang dibagikan. Namun, di sini jatahnya masih ada 400-an. Yang mengambil berkas 400-an, cuma yang mengembalikan berkas saat itu 83,” ungkap Mahyunadi.
Ia menyayangkan masih rendahnya partisipasi warga dalam pengembalian dokumen yang menjadi syarat utama penerbitan sertifikat.
Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah kelengkapan administrasi, khususnya kepemilikan KTP setempat.
“Mungkin saja kelengkapan berkas masyarakat yang terkendala, karena salah satu persyaratannya adalah KTP setempat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus KTP-nya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahyunadi menginformasikan proses pendaftaran untuk pengajuan sertifikat tanah kembali dibuka mulai hari ini. Ia berharap masyarakat lebih proaktif agar hak atas tanah yang dimiliki bisa segera diakui secara hukum.
“Kami harapkan masyarakat proaktif agar sertifikat hak milik mereka bisa didapatkan,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan