INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



4.000 Hektare Tambang Ilegal Ditemukan di Wilayah Hutan Lindung IKN

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1,04500 views
Tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung IKN (dok OIKN)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam hasil peninjauan terbaru, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang signifikan.

Temuan itu disampaikan dalam Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang digelar di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10/2025).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung IKN. Ia menyebut langkah tegas akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau lokasi di Bukit Tengkorak.

Dukungan juga datang dari Polda Kalimantan Timur, melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum, AKBP Harun Purwoko, yang menyatakan komitmen penuh terhadap langkah Otorita IKN.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasihan kekayaan alam kita kalau terus dirusak tambang ilegal. Silakan masyarakat mempelajari dan mengurus administrasinya agar usahanya legal,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, yang mewakili Gubernur Kaltim, turut menegaskan kesiapan Pemprov berkolaborasi dengan Otorita IKN dalam membersihkan kawasan dari aktivitas ilegal.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke bekas tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penanaman pohon dan pemasangan plang larangan di area bekas tambang.

Forum Dewan Pengarah Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian ESDM. Satgas ini dibentuk untuk menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah IKN, termasuk tambang tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran tata ruang.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Presiden menargetkan penyelesaian lebih dari 1.000 kasus tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Sepanjang 2025, Satgas telah menemukan sejumlah aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Sepaku, termasuk di Bukit Tengkorak. Dari hasil penindakan terakhir, petugas menyita 7 unit truk bermuatan 3.000 metrik ton batu bara ilegal, yang kini telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!