INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


135 Kades Dikukuhkan, Bupati Kutim : Gunakan Anggaran Desa dengan Baik

Chaliq | Jumlah pembaca: 8300 views
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengukuhkan 135 Kepala Desa.

KUTIM – Sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) di Kutai Timur dikukuhkan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Pengukuhan ini lantaran adanya aturan baru mengenai perpanjangan masa jabatan Kades hingga delapan tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Sangatta, Jumat (28/6/2024).

Dalam kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat di Kutim. Seperti Asisten III Kutim, Sudirman Latif, Wakil Ketua DPD Kutim, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Forkopimda, serta pejabat OPD Kutim dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ardiansyah menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj tanggal 5 Juli 2024 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa yang hari ini dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ucap Bupati Ardiansyah.

Ardiansyah memaparkan dari 135 Kepala Desa yang dikukuhkan, 61 Kades memasuki periode masa jabatan 2021-2027, sementara 74 Kades lainnya masuk dalam periode masa jabatan 2023-2029. Empat desa lainnya tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat Penjabat Kades.

Lantaran tanggung jawab yang besar, Ardiansyah Sulaiman menekankan kepada para Kades untuk bekerja maksimal melayani masyarakat. Selain itu, dia juga meminta agar para Kades melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kepala Desa harus menjalankan amanah dengan baik dan selalu mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kutim,” tambahnya.

Ardiansyah juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, dengan memberikan waktu yang cukup bagi Kepala Desa untuk merencanakan pembangunan secara efektif.

“Gunakan anggaran desa dengan baik dan jika ada kesulitan administrasi, segera konsultasikan dengan instansi terkait di tingkat atas,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini